Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :

  1.  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
  2.  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan
  3.  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah. 

Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan '114.630922 BT. Batas wilayah kelurahan ini secara jelas ditentukan dengan batasan utara yang bersebelahan dengan Kelurahan Sungai Lulut, selatan yang berbatasan dengan Jalan A. Yani (Kelurahan Pemurus Dalam), timur yang berdekatan dengan Kelurahan Kertak Hanyar, dan barat yang berbatasan dengan Kelurahan Kebun Bunga.

Adapun Kantor Kelurahan terletak di Jalan Simpang PDAM 1 No.56, RT.09, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249.
Visi Kelurahan: "Kelurahan Pemurus Luar Berkualitas"

Misi Kelurahan:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi publik.
  2. Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme karyawan.
  3. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi usaha kecil.
  4. Menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan Pemurus Luar.
  5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan partisipatif dan kepedulian terhadap lingkungan.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kinerja aparatur Kelurahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).
  2. Menetapkan pelaksanaan koordinasi baik dengan Camat maupun Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
  3. Memperbaiki infrastruktur sarana prasarana fisik agar dapat berjalan dengan lancar.

Sasaran:

  1. Meningkatkan kinerja aparatur Kelurahan.
  2. Meningkatnya kerjasama organisasi dengan Camat dan Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan.
  3. Terlaksananya perbaikan sarana dan prasarana yang berimplikasi pada peningkatan kualitas berbagai kegiatan.
  4. Terlaksananya pembinaan lembaga kemasyarakatan. 



Komentar