Profil Kelurahan Pemurus Luar
Sebelumnya
Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di
wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung
Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :
- Kelurahan Pemurus Dalam
Kecamatan Banjarmasin Selatan
- Kelurahan Pemurus Baru
Kecamatan Banjarmasin Selatan
- Kelurahan Pemurus Luar
Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah
selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan
Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota
Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin
Selatan Dan Banjarmasin Tengah.
Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode
kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas
total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik
koordinat -3.338533 LS dan '114.630922 BT. Batas wilayah
kelurahan ini secara jelas ditentukan dengan batasan utara yang bersebelahan
dengan Kelurahan Sungai Lulut, selatan yang berbatasan dengan Jalan A. Yani
(Kelurahan Pemurus Dalam), timur yang berdekatan dengan Kelurahan Kertak
Hanyar, dan barat yang berbatasan dengan Kelurahan Kebun Bunga.
Adapun Kantor Kelurahan terletak di Jalan
Simpang PDAM 1 No.56, RT.09, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota
Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249.
Visi Kelurahan: "Kelurahan Pemurus Luar Berkualitas"
Misi Kelurahan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan
yang berorientasi publik.
- Meningkatkan kualitas,
kompetensi, dan profesionalisme karyawan.
- Meningkatkan pemberdayaan
ekonomi usaha kecil.
- Menciptakan ketentraman dan
ketertiban di wilayah Kelurahan Pemurus Luar.
- Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam perencanaan partisipatif dan kepedulian terhadap
lingkungan.
Tujuan:
- Meningkatkan kinerja aparatur
Kelurahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik (Good
Governance).
- Menetapkan pelaksanaan
koordinasi baik dengan Camat maupun Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
- Memperbaiki infrastruktur
sarana prasarana fisik agar dapat berjalan dengan lancar.
Sasaran:
- Meningkatkan kinerja aparatur
Kelurahan.
- Meningkatnya kerjasama
organisasi dengan Camat dan Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan.
- Terlaksananya perbaikan sarana
dan prasarana yang berimplikasi pada peningkatan kualitas berbagai
kegiatan.
- Terlaksananya pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Komentar
Posting Komentar