Langsung ke konten utama

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :

  1.  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
  2.  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan
  3.  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah. 

Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan '114.630922 BT. Batas wilayah kelurahan ini secara jelas ditentukan dengan batasan utara yang bersebelahan dengan Kelurahan Sungai Lulut, selatan yang berbatasan dengan Jalan A. Yani (Kelurahan Pemurus Dalam), timur yang berdekatan dengan Kelurahan Kertak Hanyar, dan barat yang berbatasan dengan Kelurahan Kebun Bunga.

Adapun Kantor Kelurahan terletak di Jalan Simpang PDAM 1 No.56, RT.09, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70249.
Visi Kelurahan: "Kelurahan Pemurus Luar Berkualitas"

Misi Kelurahan:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi publik.
  2. Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme karyawan.
  3. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi usaha kecil.
  4. Menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan Pemurus Luar.
  5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan partisipatif dan kepedulian terhadap lingkungan.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kinerja aparatur Kelurahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).
  2. Menetapkan pelaksanaan koordinasi baik dengan Camat maupun Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
  3. Memperbaiki infrastruktur sarana prasarana fisik agar dapat berjalan dengan lancar.

Sasaran:

  1. Meningkatkan kinerja aparatur Kelurahan.
  2. Meningkatnya kerjasama organisasi dengan Camat dan Instansi Vertikal di wilayah Kelurahan.
  3. Terlaksananya perbaikan sarana dan prasarana yang berimplikasi pada peningkatan kualitas berbagai kegiatan.
  4. Terlaksananya pembinaan lembaga kemasyarakatan. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...