Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pilah Sampah Harga Mati

Kegiatan Patroli Penanganan TPS Liar

Pada minggu malam, tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Plt. Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, beserta beberapa Ketua RT setempat melaksanakan kegiatan patroli gabungan di sepanjang Jl. A. Yani KM 6. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait munculnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang mendadak terbentuk di kawasan tersebut.

Tempat Pembuangan Sampah di Kelurahan Pemurus Luar

Data Tempat Pembuangan Sampah di Kelurahan Pemurus Luar Untuk TPS Nomor 1 – 3 , pengangkutan tumpukan sampah oleh truk Dinas Lingkungan Hidup dilakukan setiap hari pada pagi hari, sekitar pukul 05.00 – 07.00 WITA . Total volume sampah di seluruh wilayah kelurahan mencapai sekitar 3,2 ton per hari . Terdapat rumah pilah yang berlokasi di Jl. Hikmah Banua, Gang Budi Berlian, RT 03 RW 01 . Data Bank Sampah di Wilayah Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Bank Sampah Aktif: Bank Sampah Bugenvile Alamat: Jl. Tirta Dharma Simp. PDAM No. 56 RT. 09 RW. 01 Diresmikan pada 21 April 2025 Jumlah nasabah aktif: 55 orang Bank Sampah Tidak Aktif: Bank Sampah Kayu Manis Alamat: Jl. Pramuka, Gang Kayu Manis, RT. 08 RW.01 Keterangan: Bank sampah ini sudah tidak aktif karena beberapa kendala, antara lain rendahnya jumlah nasabah serta kesulitan dalam penjualan hasil pilahan. Selain itu, belum terdapat dukungan inve...

Monitoring TPS Dharma Praja

Pada Kamis malam, 10 April 2025, setelah waktu Salat Magrib, telah dilaksanakan kegiatan monitoring ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dharma Praja RT 17, Kelurahan Pemurus Luar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Banjarmasin Timur, Plt. Lurah Pemurus Luar, dan Ketua LPMK Pemurus Luar. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas TPS pada malam hari, termasuk kebersihan, penanganan sampah oleh petugas, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. 

Banjarmasin Wajib Pilah Sampah: Instruksi Wali Kota untuk Masa Depan yang Lebih Bersih

Dalam upaya menghadapi darurat sampah dan menjaga kebersihan Kota Banjarmasin pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, resmi mengeluarkan instruksi penting terkait kebijakan wajib memilah sampah bagi seluruh lapisan masyarakat. Instruksi ini menekankan bahwa setiap warga, RT/RW, dan aparat wilayah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. Apa yang Harus Dilakukan Warga? Membentuk Bank Sampah di Tiap RT/RW Bank Sampah dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai tempat menampung sampah yang sudah dipilah. Menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Reduce : Kurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse : Gunakan kembali barang yang masih layak. Recycle : Olah sampah menjadi bahan baru yang bermanfaat. Memilah Sampah Menjadi 3 Jenis: Organik : Sisa makanan, sayuran, buah → disimpan di ember tertutup Anorganik : Botol plastik, kaleng,...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...

Monitoring Pengelolaan Sampah di TPS Dharma Praja

Pada tanggal 21 Maret 2025, Ibu Camat Banjarmasin Timur, Ibu Plt Lurah, serta Ketua LPMK melakukan monitoring pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dharma Praja RT 17. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebersihan lingkungan serta mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Pemasangan Banner Jangan Membuang Sampah dan Banner Rumah Pilah Sampah

Pada tanggal 19 Maret 2025, telah dilaksanakan pemasangan dua banner penting sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan pelaksaaan kegiatan rangka darurat sampah Kota Banjarmasin. Banner pertama berisi imbauan " Jangan Membuang Sampah" , yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat selain warga Pemurus Luar agar tidak membuang sampah di TPS Dharma Praja RT. 17. Banner kedua dipasang di Jl. Hikmah Banua, Gang Budi Berlian RT 03 , yang merupakan  "Rumah Pilah Sampah Kelurahan Pemurus Luar" , sebagai langkah dalam mendorong kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah, guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Plt. Lurah, Ketua LPMK, serta Ketua RT 01 , yang bersama-sama turut serta dalam pemasangan banner. Diharapkan dengan adanya banner ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan mendukung program pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. #Rumah Pilah Sampah #D...