Langsung ke konten utama

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah




Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.

Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu:

  1. Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup.

  2. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi bersih dan kering.

  3. Sampah Residu seperti popok, tisu, dan sampah plastik multilayer, yang disimpan dalam kantong berwarna hitam.

Untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, wajib menyediakan tempat sampah terpilah sebanyak empat jenis, dengan tambahan kategori khusus untuk sampah medis.

Selain itu, setiap kawasan wajib menyediakan:

  • TPS (Tempat Penampungan Sementara) untuk menampung sampah terpilah.

  • Fasilitas pengolahan mandiri (TPS 3R) atau memanfaatkan fasilitas darurat seperti tenda transisi.

  • Kerja sama dengan pihak ketiga (yang memiliki izin resmi) bila tidak mampu mengelola secara mandiri.

Pengangkutan sampah ke TPA hanya diperbolehkan untuk sampah yang telah dipilah, khususnya residu. Bagi kawasan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui:

  • Call Center WhatsApp DLH: 082111271072

  • Call Center 112 atau Satpol PP: 085172281950

  • Atau langsung ke Kantor DLH Kota Banjarmasin.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

KEGIATAN SOSIALIASI DAN PELATIHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)

KEGIATAN SOSIALIASI DAN PELATIHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019  Di Aula Kelurahan Pemurus Luar Pengisi Acara Dari Puskesma Terminal

Sosialisasi Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK)

Pemurus Luar, 3 Juli 2024 - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data statistik, Kelurahan Pemurus Luar mengadakan sosialisasi bertajuk "Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK)". Acara ini bertujuan untuk mengedukasi warga tentang peran penting data statistik dalam pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis bukti. Tujuan dan Manfaat Sosialisasi CANTIK Sosialisasi ini diadakan dengan beberapa tujuan utama: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data statistik dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan Kualitas Data: Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengumpulan data statistik yang akurat dan berkualitas. Pengambilan Keputusan yang Tepat: Membantu pemerintah kelurahan dalam merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan data yang valid dan terpercaya. Kegiatan Sosialisasi Acara sosialisasi dimulai pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyaraka...