Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu:
-
Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup.
-
Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi bersih dan kering.
-
Sampah Residu seperti popok, tisu, dan sampah plastik multilayer, yang disimpan dalam kantong berwarna hitam.
Untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, wajib menyediakan tempat sampah terpilah sebanyak empat jenis, dengan tambahan kategori khusus untuk sampah medis.
Selain itu, setiap kawasan wajib menyediakan:
-
TPS (Tempat Penampungan Sementara) untuk menampung sampah terpilah.
-
Fasilitas pengolahan mandiri (TPS 3R) atau memanfaatkan fasilitas darurat seperti tenda transisi.
-
Kerja sama dengan pihak ketiga (yang memiliki izin resmi) bila tidak mampu mengelola secara mandiri.
Pengangkutan sampah ke TPA hanya diperbolehkan untuk sampah yang telah dipilah, khususnya residu. Bagi kawasan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui:
-
Call Center WhatsApp DLH: 082111271072
-
Call Center 112 atau Satpol PP: 085172281950
-
Atau langsung ke Kantor DLH Kota Banjarmasin.
Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Komentar
Posting Komentar