Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan, Ibu Normasita, S.AP, yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu.
Dasar Hukum
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek PBB
Pajak ini dikenakan atas:
✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya.
✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan bangunan lainnya.
Namun, ada beberapa objek yang tidak dikenakan PBB, seperti:
❌ Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum (misalnya rumah ibadah, fasilitas sosial, dan sekolah).
❌ Hutan lindung, cagar alam, dan tanah negara tertentu.
Besaran dan Pembayaran PBB
- Tarif PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Pembayaran dilakukan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) atau bank yang ditunjuk pemerintah.
Manfaat PBB
Hasil penerimaan PBB digunakan untuk:
🏗️ Pembangunan infrastruktur daerah (jalan, jembatan, sekolah).
🏥 Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, kebersihan).
💡 Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, karena berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. 💪😊
Dokumentasi
Komentar
Posting Komentar