Langsung ke konten utama

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan, Ibu Normasita, S.AP, yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu.

Dasar Hukum

PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek PBB

Pajak ini dikenakan atas:
Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya.
Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan bangunan lainnya.

Namun, ada beberapa objek yang tidak dikenakan PBB, seperti:
❌ Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum (misalnya rumah ibadah, fasilitas sosial, dan sekolah).
❌ Hutan lindung, cagar alam, dan tanah negara tertentu.

Besaran dan Pembayaran PBB

  • Tarif PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Pembayaran dilakukan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) atau bank yang ditunjuk pemerintah.

Manfaat PBB

Hasil penerimaan PBB digunakan untuk:
🏗️ Pembangunan infrastruktur daerah (jalan, jembatan, sekolah).
🏥 Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, kebersihan).
💡 Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, karena berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. 💪😊

Dokumentasi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN SOSIALIASI DAN PELATIHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)

KEGIATAN SOSIALIASI DAN PELATIHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) Kegiatan ini dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019  Di Aula Kelurahan Pemurus Luar Pengisi Acara Dari Puskesma Terminal
  RAPAT KOORDINASI RT RW KELURAHAN PEMURUS LUAR TENTANG PSBK DAN PEMBAGIAN MASKER Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Pemurus Luar Pada Hari Selasa Tanggal 06 Oktober 2020

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...