Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025  kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan  yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas:  ✅ Tanah  – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya.  ✅ Bangunan  – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...
 
 
Komentar
Posting Komentar