Langsung ke konten utama

Sosialisasi Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK)

Pemurus Luar, 3 Juli 2024 - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data statistik, Kelurahan Pemurus Luar mengadakan sosialisasi bertajuk "Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK)". Acara ini bertujuan untuk mengedukasi warga tentang peran penting data statistik dalam pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis bukti.

Tujuan dan Manfaat Sosialisasi CANTIK

Sosialisasi ini diadakan dengan beberapa tujuan utama:

  1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data statistik dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Peningkatan Kualitas Data: Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengumpulan data statistik yang akurat dan berkualitas.
  3. Pengambilan Keputusan yang Tepat: Membantu pemerintah kelurahan dalam merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan data yang valid dan terpercaya.

Kegiatan Sosialisasi

Acara sosialisasi dimulai pukul 09.30 WITA dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, serta kader posyandu. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Plt. Lurah Pemurus Luar, Ibu Normasita, S.AP yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengumpulan data statistik. Selanjutnya, sesi pemaparan materi disampaikan oleh perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin yaitu seorang Statistisi Ahli Muda, Ibu Noor Hamimah.

Dokumentasi





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Rapat POKMAS BUGENVILE

Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pokmas Bugenvile, Kasi Ekobang selaku perwakilan dari Kelurahan Pemurus Luar, serta anggota Pokmas yang berperan aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pokmas (Kelompok Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di lingkungan mereka. Pokmas biasanya beranggotakan warga setempat yang memiliki kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Fungsi dan Peran Pokmas: Pelaksana Program Pemerintah – Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berbasis masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat – Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, usaha bersama, dan pengel...