Langsung ke konten utama

Sosialisasi Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK)

Banjarmasin, 25 September 2024 - Telah dilaksanakan kembali kegiatan Sosialisasi Kelurahan Cinta Statistik (CANTIK) pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 pukul 09.00 WITA - selesai, dengan Narasumber yang berasal dari Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin. 

Rapat dibuka oleh Plt. Lurah Pemurus Luar, dalam sambutan beliau mengharapkan kepada semua Ketua RT dan Kader yang ada di lingkungan wilayah Kelurahan Pemurus Luar untuk mengikuti acara ini sampai selesai, karna pentingnya acara tentang Manajemen data, invertensi untuk penurunan stunting secara terintegrasi.

Sambutan awal terkait stunting dilakukan oleh Bapak Zuruddin Zain, S.Si dan dilanjutkan oleh narasumber utama yaitu Ibu Banna Izzatul Hasanah, S.Tr.Stat. mengenai manajemen data (pembuatan data secara sederhana).

Definisi Kelurahan Cinta Statistik

Kelurahan Cinta Statistik atau Desa Cantik adalah program pembinaan statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat kelurahan atau desa. Program ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat dan perangkat desa/kelurahan dalam penyelenggaraan statistik
  2. Meningkatkan peran aktif masyarakat dan perangkat desa/kelurahan dalam penyelenggaraan statistik
  3. Membentuk agen-agen statistik di tingkat desa/kelurahan
  4. Meningkatkan kualitas data statistik
  5. Memastikan pengelolaan data statistik terstandarisasi
  6. Memastikan indikator statistik terjaga kualitas dan keterbandingannya
  7. Memastikan data statistik dimanfaatkan dan digunakan secara optimal
  8. Memastikan program pembangunan di tingkat desa/kelurahan tepat sasaran

Program ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...