Langsung ke konten utama

Kegiatan Pembuatan Ecoenzim

Pada tanggal 16 Oktober 2024, Dasawisma Melati Indah mengadakan kegiatan pembuatan ecoenzim sebagai bagian dari upaya pemanfaatan limbah kulit buah-buahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya ibu-ibu anggota Dasawisma, tentang pentingnya mengolah limbah organik menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

Dalam kegiatan ini, para peserta diajak untuk memanfaatkan kulit buah-buahan yang biasanya dibuang, seperti kulit jeruk, nanas, dan apel, sebagai bahan utama pembuatan ecoenzim. Ecoenzim sendiri adalah cairan serbaguna yang dihasilkan dari fermentasi limbah organik dan memiliki banyak manfaat, antara lain sebagai pembersih alami, pupuk organik, hingga penghilang bau.

Proses pembuatan ecoenzim dipandu oleh fasilitator yang menjelaskan langkah-langkahnya dengan detail. Para peserta dengan antusias mengikuti setiap tahap, mulai dari pemotongan kulit buah, pencampuran dengan gula dan air, hingga proses fermentasi yang memakan waktu beberapa minggu.

Selain aspek lingkungan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan ini, Dasawisma Melati Indah berperan aktif dalam mendukung program kelestarian lingkungan sekaligus memberikan solusi praktis dalam mengurangi limbah rumah tangga.

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif dan pembagian ecoenzim hasil produksi sebelumnya kepada seluruh peserta untuk digunakan di rumah masing-masing.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...