Dalam upaya menghadapi darurat sampah dan menjaga kebersihan Kota Banjarmasin pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, resmi mengeluarkan instruksi penting terkait kebijakan wajib memilah sampah bagi seluruh lapisan masyarakat. Instruksi ini menekankan bahwa setiap warga, RT/RW, dan aparat wilayah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. Apa yang Harus Dilakukan Warga? Membentuk Bank Sampah di Tiap RT/RW Bank Sampah dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai tempat menampung sampah yang sudah dipilah. Menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Reduce : Kurangi penggunaan barang sekali pakai. Reuse : Gunakan kembali barang yang masih layak. Recycle : Olah sampah menjadi bahan baru yang bermanfaat. Memilah Sampah Menjadi 3 Jenis: Organik : Sisa makanan, sayuran, buah → disimpan di ember tertutup Anorganik : Botol plastik, kaleng,...
Kelurahan Pemurus Luar Blog ini di kelola oleh Kelurahan Pemurus Luar, menggambarkan aktivitas yang ada atau dijalankan secara rutin maupun berjangka waktu. Kelurahan Pemurus Luar merupakan salah satu dari sembilan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Banjarmasin Timur. Berlokasi di Jalan Tirta Dharma Simpang PDAM I No.56 RT.009 RW.001