Pada hari Jumat, 07 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait penentuan lokasi Rumah Pilah Sampah di Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar dan dihadiri oleh Plt. Lurah, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Kasi Pemerintahan, Ketua LPMK, Ketua RW, serta beberapa Ketua RT di wilayah kelurahan.
Rumah Pilah Sampah adalah sebuah fasilitas atau tempat yang digunakan untuk mengelola sampah dengan cara memilahnya berdasarkan jenis, seperti organik, anorganik, dan bahan yang bisa didaur ulang. Rumah Pilah Sampah bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Di Rumah Pilah Sampah, sampah yang sudah dipilah dapat diolah lebih lanjut, misalnya:
- Sampah organik diubah menjadi kompos.
- Sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan kaca dikumpulkan untuk didaur ulang.
- Sampah berbahaya dipisahkan agar tidak mencemari lingkungan.
Komentar
Posting Komentar