Pada tanggal 21 Maret 2025, Ibu Camat Banjarmasin Timur, Ibu Plt Lurah, serta Ketua LPMK melakukan monitoring pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Dharma Praja RT 17. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebersihan lingkungan serta mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu : Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah. Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...
Komentar
Posting Komentar