Langsung ke konten utama

Banjarmasin Wajib Pilah Sampah: Instruksi Wali Kota untuk Masa Depan yang Lebih Bersih



Dalam upaya menghadapi darurat sampah dan menjaga kebersihan Kota Banjarmasin pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, resmi mengeluarkan instruksi penting terkait kebijakan wajib memilah sampah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Instruksi ini menekankan bahwa setiap warga, RT/RW, dan aparat wilayah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.


Apa yang Harus Dilakukan Warga?

  1. Membentuk Bank Sampah di Tiap RT/RW
    Bank Sampah dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai tempat menampung sampah yang sudah dipilah.

  2. Menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

    • Reduce: Kurangi penggunaan barang sekali pakai.

    • Reuse: Gunakan kembali barang yang masih layak.

    • Recycle: Olah sampah menjadi bahan baru yang bermanfaat.

  3. Memilah Sampah Menjadi 3 Jenis:

    • Organik: Sisa makanan, sayuran, buah → disimpan di ember tertutup

    • Anorganik: Botol plastik, kaleng, kertas → disimpan di kantong putih atau warna lain selain hitam

    • Residu: Popok, pembalut, puntung rokok → disimpan di kantong hitam

  4. Mengolah Sampah di Rumah:

    • Gunakan komposter untuk sampah organik.

    • Setorkan sampah anorganik ke bank sampah.

    • Sampah residu diserahkan ke petugas (“Paman Gerobak”) untuk dipilah lebih lanjut.

  5. Mendirikan Rumah Pilah di Setiap Kelurahan
    Rumah Pilah menjadi pusat pengelolaan dan pemilahan sampah tingkat kelurahan.

  6. Menjaga Ketertiban dalam Pembuangan Sampah:

    • Tidak buang sampah di luar jam 06.00–20.00 WITA.

    • Dilarang membuang sampah di jalan, sungai, saluran air, atau membakar sampah sembarangan.

    • Tidak diperkenankan membuat TPS sementara tanpa izin pemerintah.


Sanksi Jika Tidak Mematuhi:

Bagi siapa saja yang tidak menjalankan pemilahan sampah, akan dikenakan sanksi bertahap, seperti:

  • Teguran lisan dari RT/RW atau Kelurahan

  • Teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup

  • Sampah tidak diangkut oleh petugas

  • Kewajiban ikut kerja bakti atau kegiatan sosial

  • Pengumuman pelanggaran di papan pengumuman lingkungan

  • Denda hingga Rp5.000.000 atau kurungan hingga 3 bulan

  • Sanksi lain sesuai ketentuan hukum


Jika Menemukan Pelanggaran:

Warga bisa melaporkan pelanggaran ke:

  • WhatsApp DLH Kota Banjarmasin: 0821 1127 1072

  • Call Center 112 / Satpol PP: 0851 7228 1950

  • Atau langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup


Kapan Mulai Berlaku?

Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2025. Semua pihak diharapkan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Banjarmasin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Rapat POKMAS BUGENVILE

Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pokmas Bugenvile, Kasi Ekobang selaku perwakilan dari Kelurahan Pemurus Luar, serta anggota Pokmas yang berperan aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pokmas (Kelompok Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di lingkungan mereka. Pokmas biasanya beranggotakan warga setempat yang memiliki kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Fungsi dan Peran Pokmas: Pelaksana Program Pemerintah – Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berbasis masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat – Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, usaha bersama, dan pengel...