Dalam upaya menghadapi darurat sampah dan menjaga kebersihan Kota Banjarmasin pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, resmi mengeluarkan instruksi penting terkait kebijakan wajib memilah sampah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Instruksi ini menekankan bahwa setiap warga, RT/RW, dan aparat wilayah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
-
Membentuk Bank Sampah di Tiap RT/RW
Bank Sampah dibentuk berdasarkan kesepakatan warga sebagai tempat menampung sampah yang sudah dipilah. -
Menerapkan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
-
Reduce: Kurangi penggunaan barang sekali pakai.
-
Reuse: Gunakan kembali barang yang masih layak.
-
Recycle: Olah sampah menjadi bahan baru yang bermanfaat.
-
-
Memilah Sampah Menjadi 3 Jenis:
-
Organik: Sisa makanan, sayuran, buah → disimpan di ember tertutup
-
Anorganik: Botol plastik, kaleng, kertas → disimpan di kantong putih atau warna lain selain hitam
-
Residu: Popok, pembalut, puntung rokok → disimpan di kantong hitam
-
-
Mengolah Sampah di Rumah:
-
Gunakan komposter untuk sampah organik.
-
Setorkan sampah anorganik ke bank sampah.
-
Sampah residu diserahkan ke petugas (“Paman Gerobak”) untuk dipilah lebih lanjut.
-
-
Mendirikan Rumah Pilah di Setiap Kelurahan
Rumah Pilah menjadi pusat pengelolaan dan pemilahan sampah tingkat kelurahan. -
Menjaga Ketertiban dalam Pembuangan Sampah:
-
Tidak buang sampah di luar jam 06.00–20.00 WITA.
-
Dilarang membuang sampah di jalan, sungai, saluran air, atau membakar sampah sembarangan.
-
Tidak diperkenankan membuat TPS sementara tanpa izin pemerintah.
-
Sanksi Jika Tidak Mematuhi:
Bagi siapa saja yang tidak menjalankan pemilahan sampah, akan dikenakan sanksi bertahap, seperti:
-
Teguran lisan dari RT/RW atau Kelurahan
-
Teguran tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup
-
Sampah tidak diangkut oleh petugas
-
Kewajiban ikut kerja bakti atau kegiatan sosial
-
Pengumuman pelanggaran di papan pengumuman lingkungan
-
Denda hingga Rp5.000.000 atau kurungan hingga 3 bulan
-
Sanksi lain sesuai ketentuan hukum
Jika Menemukan Pelanggaran:
Warga bisa melaporkan pelanggaran ke:
-
WhatsApp DLH Kota Banjarmasin: 0821 1127 1072
-
Call Center 112 / Satpol PP: 0851 7228 1950
-
Atau langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Kapan Mulai Berlaku?
Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2025. Semua pihak diharapkan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Banjarmasin.
Komentar
Posting Komentar