Langsung ke konten utama

Kelurahan Pemurus Luar Bertugas dalam Apel Peringatan Hari Kartini di Kecamatan Banjarmasin Timur

Apel gabungan rutin yang dilakukan tiap senin, pada kali ini Nampak berbeda. Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, Kelurahan Pemurus Luar mendapatkan kehormatan untuk menjadi petugas apel pada kegiatan apel peringatan yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur.

Apel yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, diikuti oleh seluruh perangkat kelurahan dan kecamatan. Yang bertindak sebagai Pembina Apel adalah Plt. Lurah Pemurus Luar yaitu Ibu Ira Firyani. Keterlibatan Kelurahan Pemurus Luar sebagai petugas apel tidak hanya menjadi bentuk partisipasi aktif dalam memperingati Hari Kartini, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong dan kolaborasi antarwilayah dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan karakter bangsa.








Komentar

  1. Keterlibatan Kelurahan Pemurus Luar sebagai petugas apel dalam peringatan Hari Kartini menunjukkan komitmen tinggi terhadap semangat gotong royong dan kolaborasi antarwilayah. Apresiasi khusus kepada Plt. Lurah Ibu Ira Firyani dan seluruh perangkat kelurahan yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Semoga semangat ini terus menginspirasi dalam membangun pemerintahan yang lebih baik_journal.kecamatanmempawahhulu.com.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Rapat POKMAS BUGENVILE

Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pokmas Bugenvile, Kasi Ekobang selaku perwakilan dari Kelurahan Pemurus Luar, serta anggota Pokmas yang berperan aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pokmas (Kelompok Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di lingkungan mereka. Pokmas biasanya beranggotakan warga setempat yang memiliki kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Fungsi dan Peran Pokmas: Pelaksana Program Pemerintah – Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berbasis masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat – Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, usaha bersama, dan pengel...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...