Langsung ke konten utama

Peresmian Bank Sampah Bugenvile Sekaligus Peringatan Hari Kartini

Pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 16.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Bank Sampah Bugenvile yang berlokasi di Jl. Tirta Drama Simp. PDAM No. 56, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi momen istimewa untuk mengangkat semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap lingkungan dalam satu kegiatan bermakna.

Acara ini dihadiri oleh Ibu Camat Banjarmasin Timur, Dra. Hj. Rusdiana, M.AP, yang memberikan sambutan serta apresiasi kepada warga, khususnya para ibu-ibu penggerak lingkungan, atas inisiatif mulia dalam membentuk Bank Sampah Bugenvile. Kehadiran beliau sekaligus menjadi simbol dukungan pemerintah kecamatan terhadap gerakan lingkungan yang inklusif dan berdaya.

Dalam suasana penuh kebersamaan, dilakukan prosesi pemotongan pita sebagai tanda dimulainya operasional Bank Sampah Bugenvile. Tak hanya itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan penampilan seni dan penyampaian pesan-pesan inspiratif tentang peran perempuan dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat perjuangan R.A. Kartini.

Diharapkan, kehadiran Bank Sampah Bugenvile dapat menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta bernilai ekonomi, sekaligus menginspirasi lebih banyak perempuan untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.








 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...