Langsung ke konten utama

Peresmian Bank Sampah Bugenvile Sekaligus Peringatan Hari Kartini

Pada hari Senin, 21 April 2025 pukul 16.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Bank Sampah Bugenvile yang berlokasi di Jl. Tirta Drama Simp. PDAM No. 56, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi momen istimewa untuk mengangkat semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap lingkungan dalam satu kegiatan bermakna.

Acara ini dihadiri oleh Ibu Camat Banjarmasin Timur, Dra. Hj. Rusdiana, M.AP, yang memberikan sambutan serta apresiasi kepada warga, khususnya para ibu-ibu penggerak lingkungan, atas inisiatif mulia dalam membentuk Bank Sampah Bugenvile. Kehadiran beliau sekaligus menjadi simbol dukungan pemerintah kecamatan terhadap gerakan lingkungan yang inklusif dan berdaya.

Dalam suasana penuh kebersamaan, dilakukan prosesi pemotongan pita sebagai tanda dimulainya operasional Bank Sampah Bugenvile. Tak hanya itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan penampilan seni dan penyampaian pesan-pesan inspiratif tentang peran perempuan dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat perjuangan R.A. Kartini.

Diharapkan, kehadiran Bank Sampah Bugenvile dapat menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta bernilai ekonomi, sekaligus menginspirasi lebih banyak perempuan untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.








 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Rapat POKMAS BUGENVILE

Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pokmas Bugenvile, Kasi Ekobang selaku perwakilan dari Kelurahan Pemurus Luar, serta anggota Pokmas yang berperan aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pokmas (Kelompok Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di lingkungan mereka. Pokmas biasanya beranggotakan warga setempat yang memiliki kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Fungsi dan Peran Pokmas: Pelaksana Program Pemerintah – Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berbasis masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat – Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, usaha bersama, dan pengel...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...