Langsung ke konten utama

Pelatihan Edukasi Manajemen Proteksi Kebakaran di Kelurahan Pemurus Luar Tahun 2025

Pada hari Senin, 14 April 2025, bertempat di Kelurahan Pemurus Luar, telah dilaksanakan Pelatihan Edukasi Manajemen Proteksi Kebakaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Banjarmasin Timur, Bapak M. Syarmani, S.STP, M.Eng, dan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain warga, kader, anggota BPK, serta perwakilan RT/RW di lingkungan Kelurahan Pemurus Luar.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, yaitu Bapak Taufan Rahmat Septiandi dan Bapak Isro, yang memberikan edukasi mengenai manajemen risiko kebakaran, langkah pencegahan, serta simulasi penggunaan alat pemadam api ringan (APAR).

Materi yang disampaikan mencakup:

  • Identifikasi potensi kebakaran di lingkungan rumah dan permukiman

  • Teknik pencegahan dan penanganan awal kebakaran

  • Langkah evakuasi yang aman dan efektif

  • Praktik penggunaan APAR secara langsung oleh peserta

Peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, terutama dalam sesi praktik lapangan dan tanya jawab dengan narasumber.

Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat semakin tanggap dan siap menghadapi situasi darurat, serta mampu menerapkan budaya aman dan siaga kebakaran di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat POKMAS BUGENVILE

Selasa, 11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bugenvile di Aula Kantor Kelurahan Pemurus Luar. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pokmas Bugenvile, Kasi Ekobang selaku perwakilan dari Kelurahan Pemurus Luar, serta anggota Pokmas yang berperan aktif dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pokmas (Kelompok Masyarakat) adalah sebuah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di lingkungan mereka. Pokmas biasanya beranggotakan warga setempat yang memiliki kepedulian terhadap berbagai aspek pembangunan, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur. Fungsi dan Peran Pokmas: Pelaksana Program Pemerintah – Bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berbasis masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat – Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, usaha bersama, dan pengel...

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...