Langsung ke konten utama

Penilaian Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Kota Banjarmasin Tahun 2025 di Kelurahan Pemurus Luar

Pada hari Kamis, 17 April 2025, Kelurahan Pemurus Luar berkesempatan menjadi salah satu peserta dalam kegiatan Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Kota Banjarmasin Tahun 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam menampilkan komitmen dan capaian Kelurahan Pemurus Luar dalam membangun keluarga berkualitas yang sehat, mandiri, dan berdaya.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Keluarga Berencana, diikuti dengan sambutan hangat dari berbagai pihak. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:

  • Ketua tim penilai lomba beserta rombongan

  • Sekretaris Camat Banjarmasin Timur, Bapak M. Syarmani, S.STP, M.Eng

  • Perwakilan dari Puskesmas Terminal

  • Plt. Lurah Pemurus Luar, Ibu Ira Firyani, beserta jajaran

  • Koordinator dan PLKB se-Kecamatan Banjarmasin Timur

  • Ketua Pokja Kampung KB dan jajaran

  • Serta tamu undangan dan warga setempat

Dalam sambutannya, Bapak M. Syarmani membuka secara resmi kegiatan penilaian ini, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Penilai, Bapak Yanuar Diansyah, SKM, M.Kes, yang memberikan apresiasi atas semangat dan antusiasme warga Kelurahan Pemurus Luar dalam mendukung program Kampung KB.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Ramon, dan penyerahan profil kampung keluarga berkualitas oleh Ketua Pokja kepada tim penilai dan Plt. Lurah, disaksikan seluruh hadirin.

Setelah sesi dokumentasi bersama, peserta menikmati sajian snack sambil mengikuti pemaparan profil Kampung KB oleh Ketua Pokja dan penyuluh KB, yang menjelaskan berbagai kegiatan unggulan, capaian program, serta inovasi yang telah dilakukan di Kelurahan Pemurus Luar.

Sebagai penutup, dilakukan sesi tanya jawab antara tim penilai dan peserta untuk mendalami informasi serta potensi pengembangan Kampung KB ke depannya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas keluarga dan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Terima kasih kepada seluruh tim penilai, jajaran pemerintah, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Semoga Kelurahan Pemurus Luar terus menjadi contoh dan inspirasi dalam membangun keluarga berkualitas di Kota Banjarmasin.


























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...