Langsung ke konten utama

Kunjungan dari Perumda PALD Banjarmasin terkait Pengembalian Uang Air Limbah

Pada tanggal 28 April 2024, Kelurahan Pemurus Luar menerima kunjungan dari tim Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PALD Banjarmasin. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Perumda PALD disambut langsung oleh Plt. Lurah Pemurus Luar, Ibu Ira Firyani.

Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pengembalian uang air limbah yang tertagih pada bulan April dan Mei 2024. Adapun pengembalian dana dilakukan sesuai dengan tarif golongan PDAM.

Informasi Penting Bagi Warga:

Bagi warga Kelurahan Pemurus Luar yang ingin mengambil pengembalian uang air limbah, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

📍 Tempat Pengambilan:

  • Kantor Kelurahan Pemurus Luar

📅 Jadwal Pengambilan:

  • 29 & 30 April 2024 | Pukul 09.00 – 12.00 WITA

  • 2 Mei 2024 | Pukul 08.30 – 10.30 WITA

📝 Syarat Pengambilan:

  • Membawa KTP

  • Membawa Struk Pembayaran PDAM (bebas bulan apa saja)

🔄 Jika warga tidak sempat mengambil di kantor kelurahan, pengambilan juga bisa dilakukan di:

  • Kantor Perumda PALD

  • Kantor PDAM Km. 2 Banjarmasin




Komentar

  1. Terima kasih kepada Perumda PALD Banjarmasin dan Kelurahan Pemurus Luar atas koordinasi yang baik dalam pelaksanaan pengembalian uang air limbah. Langkah ini menunjukkan transparansi dan komitmen terhadap pelayanan publik yang prima. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat_journal.kecamatanmempawahhulu.com.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Kelurahan Pemurus Luar

Sebelumnya Kelurahan Pemurus Luar berdiri dengan nama Kampung Pemurus yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan kira-kira pada tahun 1980, Kampung Pemurus dibagi menjadi 3 (tiga) Kelurahan yaitu :  Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan  Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dan pada tahun 2001 dalam pembagian wilayah selanjutnya Kelurahan Pemurus Luar ditetapkan dalam wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah.  Kelurahan Pemurus Luar (dengan kode kelurahan 637102), terletak di Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan luas total sebesar ± 2.45 KM² yang berada di titik koordinat -3.338533 LS dan...

Penerimaan PBB Tahun 2025 dari BPKPAD Kota Banjarmasin

Pada hari rabu, 19 Februari 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah ( BPKPAD ) Kota Banjarmasin secara resmi menyerahkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Kelurahan Pemurus Luar. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan , Ibu Normasita, S.AP , yang mewakili. PBB akan dibagikan kepada masing-masing RT, sehingga warga dapat menghubungi Ketua RT. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan tertentu. Dasar Hukum PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBB Pajak ini dikenakan atas: ✅ Tanah – mencakup pekarangan, kebun, sawah, ladang, dan lahan lainnya. ✅ Bangunan – meliputi rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, gudang, dan ...

Instruksi Wali Kota Banjarmasin tentang Wajib Memilah Sampah

Dalam upaya mengatasi kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih pada 1 Februari 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025. Instruksi ini menekankan kewajiban seluruh pihak untuk memilah sampah dari sumbernya guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan. Instruksi ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk pengembang kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, industri, dan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, serta pusat kegiatan masyarakat. Inti dari kebijakan ini adalah kewajiban untuk menyediakan minimal tiga tempat sampah terpilah, yaitu: Sampah Organik seperti sisa makanan dan sayuran, yang harus disimpan dalam ember tertutup. Sampah Anorganik seperti botol plastik, logam, dan kertas, yang disimpan dalam kantong berwarna putih atau warna lain selain hitam dalam kondisi be...